Kota Kupang, lldikti15.kemndikbud.go.id – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng mengingatkan setiap dosen untuk selalu meningkatkan wawasannya terkait pentingnya jabatan fungsional dosen.
Hal ini disampaikannya melalui sambutan yang dibawakan Kabag Umum LLDikti Wilayah XV, Abdurrahman Abdullah saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional oleh Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Dikti Kemendikbudristek RI di Universitas Tribuana Kalabahi-Alor, Rabu (17/5).
Dalam sambutannya, Abdurrahman menyampaikan tugas utama dosen ialah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana sesuai Pasal 1, UU Dikti 12/2012.
Jabatan fungsional dosen merupakan catatan atau posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik. Jabatan fungsional yang juga disebut sebagai jabatan akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
“Jabatan Fungsional Akademik Dosen (JAFA) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Guru Besar”, jelasnya dalam sambutannya.
Dosen yang fokus dalam mengejar karir akan terbantu untuk bisa terus mengembangkan diri. Sebab kenaikan jabatan fungsional menuntut dosen untuk lebih giat melakukan penelitian, publikasi hasil penelitian, mengajar, dan melaksanakan tugas lainnya. Semua kegiatan ini membuat dosen terus berkembang.
Lebih lanjut Abdurrahman menyampaikan tugas pokok LLDikti sesuai Permendikbudristek no 35 Tahun 2021 tentang OTK LLDikti adalah melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya LLDikti menyelenggaran salah satu fungsi yakni “Pelaksanaan Fasilitasi Penilaian Angka Kredit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi”.
“Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana amanat Permendikbudristek no 35 Tahun 2021 tersebut, LLDikti Wilayah XV terus melakukan akselerasi, memfasilitasi 56 Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Nusa Tenggara Timur”, ujarnya.
Abdurrahman mengatakan terdapat 3.140 dosen yang tersebar pada 56 PTS tersebut. Masih rendahnya jumlah dosen PTS yang memiliki jabatan fungsional di NTT, menjadi perhatian serius LLDikti Wilayah XV. Data PDDIKTI per 12 April 2023 Periode pelaporan 2022-1 (ganjil) menunjukkan bahwa sebanyak 1.462 dosen atau sebesar 44,6 % belum memiliki jabatan fungsional dengan kata lain masih disebut sebagai tenaga pengajar.
Dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli sejumlah 933 dosen atau sebesar 29,7 %. Begitu pula dengan dosen yang memiliki jabatan fungsional Lektor sebanyak 712 dosen atau sebesar 22,7 %, sedangkan dosen yang berjabatan fungsional Lektor Kepala adalah 26 dosen atau sebesar 0,8 %. dan 7 Dosen memiliki jabatan fungsional Guru Besar atau sebesar 0,2 %.
“Artinya tingkatan jabatan fungsional dosen di NTT masih rendah. Padahal, salah satu ukuran kualitas Perguruan Tinggi yaitu dilihat dari kualitas sumber daya manusianya (dosen), sedangkan kualitas dosen dapat dibuktikan dengan tingkat pendidikan dan tingkatan jabatan fungsionalnya”, ucapnya.
Abdurrahman menambahkan, secara umum aturan jabatan fungsional diarahkan untuk mendorong fungsi dosen agar lebih optimal, menunjukkan kinerja yang semakin terukur dan berkualitas, mengacu kepada kompetisi dosen secara internasional. Peningkatan jumlah Doktor dan jabatan fungsional dosen yang juga diiringi dengan pertumbuhan publikasi di jurnal internasional bereputasi dan paten yang meningkat di Perguruan Tinggi akan menjadikan sebuah Perguruan Tinggi menjadi berkualitas dan produktif.
Pada hakekatnya jabatan fungsional dosen merupakan kebijakan dari Pemerintah untuk mengatur dosen dalam berkarir. Sehingga wawasan jabatan fungsional dosen harus dipahami oleh setiap dosen. Wawasan jabatan fungsional tersebut antara lain pengetahuan mengenai konsep jabatan fungsional dosen, kebutuhan angka kredit untuk setiap tingkat jabatan fungsional yang berbeda, perhitungan angka kredit untuk pengajuan jabatan fungsional dosen, unsur-unsur yang dinilai dalam pengajuan jabatan fungsional dosen, manfaat yang diperoleh setelah mengurus jabatan fungsional dosen selain untuk meningkatkan karir dosen, manfaat yang lainnya adalah meningkatnya pendapatan sehingga kesejahteraan keluarga juga akan ikut meningkat.
Dalam penghujung sambutannya, Abdurrahman menyampaikan pencapaian yang telah dilakukan oleh LLDikti Wilayah XV antara lain :
- Tahun 2021 s.d 2023 LLDikti Wilayah XV telah menghasilkan 4 orang Guru Besar dan 9 Lektor Kepala.
- Jumlah Dosen ASN DPK sebanyak 12 orang (2 orang Guru Besar/Profesor dan 10 orang Lektor Kepala).
- Tahun 2021, telah di proses SK PAK Asisten Ahli sebanyak 105 SK, Lektor 200 sebanyak 21 SK, dan Lektor 300 sebanyak 19 SK (Total seluruh SK yang diproses sebanyak 145 SK).
- Tahun 2022, telah di proses SK PAK Asisten Ahli sebanyak 177 SK, Lektor 200 sebanyak 31 SK, dan Lektor 300 sebanyak 66 SK (Total seluruh SK yang diproses sebanyak 274 SK).
- Tahun 2023 s.d Bulan Mei, telah di proses SK PAK Asisten Ahli sebanyak 80 SK, Lektor 16 sebanyak 20 SK, dan Lektor 300 sebanyak 66 SK (Total seluruh SK yang diproses sebanyak 116 SK).
- Total SK PAK Asisten Ahli dan Lektor yang telah diproses dari tahun 2021 s.d 2023 sebanyak 535 SK.
- Sementara SK PAK untuk Lektor Kepala dan Guru Besar diterbitkan oleh Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek.
“Sekali lagi kami mengingatkan agar setiap dosen untuk selalu meningkatkan wawasannya terkait pentingnya jabatan fungsional dosen, dukungan pimpinan Perguruan Tinggi untuk terus melakukan sosialisasi dan mendorong para dosen agar selalu mengajukan jabatan fungsionalnya,” pungkasnya mengakhiri sambutan tersebut.***
Sumber: Humas LLDIKTI Wilayah XV – Nusa Tenggara Timur