Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVII
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 35 ayat 3 mengamanatkan setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Keempat mata kuliah tersebut dilaksanakan secara mandiri, bersifat saling menunjang dan mendukung, serta mengandung muatan yang aktual dan kontekstual untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu dari empat mata kuliah wajib nasional, yang menjadi wahana penting dalam membangun semangat kebangsaan dan cinta tanah air mahasiswa sebagai warga muda. Melalui mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami konsep dan pentingnya identitas, integrasi, konstitusi, kewarganegaraan, demokrasi, hukum, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi agar lebih terarah dan efektif melalui model pembelajaran project based learning atau problem based learning atau model pembelajaran aktif lainnya, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, telah meluncurkan buku ajar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang dapat di unduh melalui tautan https://bit.ly/BukuAjarPKn2024.
Berkaitan dengan hal di atas, dengan hormat disampaikan kepada Bapak dan Ibu pimpinan perguruan tinggi agar menjadikan buku ajar yang telah diluncurkan sebagai salah satu bahan dan sumber referensi dalam kegiatan pembelajaran mata kuliah Kewarganegaraan. Kami berharap dengan adanya buku ajar tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi dosen dan mahasiswa serta perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran mata kuliah Kewarganegaraan. Sehingga mahasiswa dapat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peran hak dan kewajiban warga muda sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, serta membangkitkan semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan rasa tanggung jawab sosial.
Kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVII dimohon untuk mendistribusikan informasi kepada perguruan tinggi di wilayahnya masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.