Surat Edaran terkait Penugasan Resmi Pegawai LLDIKTI XV

Kepada :
Yth. Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS Lingkup LLDIKTI XV
di-
Tempat

Sehubungan dengan upaya menjaga integritas, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas, serta untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap penugasan pegawai LLDIKTI Wilayah XV ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) wajib dilengkapi dengan Surat Tugas Resmi yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XV.
  2. Surat Tugas Resmi dengan TTE merupakan satu-satunya dokumen yang diakui sebagai dasar pelaksanaan tugas resmi ke PTN/PTS.
  3. Apabila terdapat pegawai LLDIKTI Wilayah XV yang mengatasnamakan LLDIKTI untuk melaksanakan tugas ke PTN/PTS tanpa menunjukkan Surat Tugas Resmi dengan TTE Kepala LLDIKTI XV, diharapkan Pimpinan PTN/PTS untuk tidak melayani dan segera melaporkan hal tersebut kepada LLDIKTI Wilayah XV.
  4. Pelaporan dapat dilakukan melalui saluran resmi LLDIKTI Wilayah XV, yaitu:
    a. Email: (lldiktixv@gmail.com)
    b. Aplikasi Pengaduan Resmi LLDIKTI XV
    (https://lldikti15.kemdikbud.go.id dan Aplikasi SIKOMODO).
  5. LLDIKTI XV akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami mengharapkan kerja sama dan kewaspadaan dari seluruh pimpinan PTN dan PTS di wilayah LLDIKTI XV untuk memastikan bahwa setiap interaksi dengan pegawai LLDIKTI XV dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085959344617

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com