Dalam rangka menciptakan kampus sehat, aman dan nyaman serta mewujudkan peserta didik dan civitas academika yang berkarakter kebangsaan, toleran dan menghargai perbedaan di lingkungan pendidikan tinggi maka disampaikan hal- hal sebagai berikut :
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV akan melakukan kegiatan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan dan Anti Korupsi di lingkungan Perguruan Tinggi, dengan narasumber Sekjen Kemdikbudristek, Irjen Kemdikbudristek RI, Puspeka Kemdikbudristek, KPK RI dan BPIP RI.
- Pimpinan Perguruan Tinggi agar menugaskan Wakil Rektor / Wakil Direktur / Wakil Ketua yang menangani Bidang Kemahasiswaan dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mengikuti kegiatan dimaksud pada :
Hari/Tanggal | : | Selasa-Rabu (30-31) Mei 2023 |
Waktu | : | 09.00-Selesai |
Tempat | : | Neo Hotel Kupang |
- Bagi peserta di dalam Kota dan Kabupaten Kupang yang mengikuti secara luring (offline), panitia menyediakan konsumsi selama berlangsungnya kegiatan, sedangkan biaya transportasi menjadi tanggungan Perguruan Tinggi masing-masing. Bagi PTS di luar Kota Kupang yang mengikuti secara daring (online) dapat melalui zoom meeting dengan meeting ID: 857 9377, passcode 172303.
- Untuk koordinasi dan konfirmasi kehadiran peserta dapat melalui nara hubung, Jasinta (082140574805), Angela (085230566270), Senkoen (085237375353).
Demikian penyampaian kami, atas perhatian diucapkan terimakasih.