Kota Kupang, LLDIKTI15 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV tanggal 16-18 September 2021 mengadakan kegiatan Workshop Pengajuan Usulan dan Pencairan Beasiswa KIP Kuliah dan bidik misi on going tahun 2021 bagi 56 PTS lingkup LLDIKTI XV. Tujuan workshop adalah melakukan sosialisasi kepada PTS terkait system penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dan membangun pemahaman bersama diantara semua pihak tentang bagaimana prosedur pengajuan usulan Beasiswa KIPK dan Bidik misi on going tahun 2021. Hal tersebut dilakukan bagi PTS yang sudah memenuhi syarat penerima dan menemukan solusi terkait berbagai kendala yang ditemui dilapangan dalam proses penyaluran KIPK dan Bidik misi. Narasumber dalam kegiatan workshop adalah Dr. Murni Ika selaku sub coordinator KIP Kuliah dan Puslapdik Kemendikbudristek RI, I Nyoman Adnyana selaku Operator LLDIKTI XV dan Benediktus Gaya, S.Pd., MM dari LLDIKTI XV sekaligus penanggungjawab pokja kemahasiswaan yang menangani program tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh 66 operator dari 56 PTS lingkup LLDIKTI XV. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sistem blanded, yakni luring bagi peserta yang berada di Kota dan Kabupaten Kupang sebanyak 25 orang operator dan lainnya mengikuti secara daring. Kepala LLDIKTI Wilayah XV yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Abdurrahman Abdullah saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa saat ini LLDIKTI XV melakukan akselerasi dalam segala hal yang terkait dengan tugas dan fungsi pelayanan PTS di wilayah kerjanya serta memfasilitasi PTS dalam mengakses berbagai program yang disiapkan oleh pemerintah. Saat ini kita masih berjuang ditengah Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung sehingga menurunkan tingkat kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi, banyak mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan kuliahnya karena terkendala biaya. Oleh karena itu pemerintah merespon hal tersebut dengan meyalurkan bantuan yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa yang pada akhirnya akan berdampak luas bagi kelanjutan beroperasinya sebuah PTS termasuk yang ada di NTT. Penyaluran bantuan oleh PTS kepada mahasiswa penerima agar dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada regulasi yang telah diatur oleh pemerintah.
Penangung jawab Pokja Kemahasiswaan Benediktus Gaya, S.Pd., MM dalam pemaparannya menyampaikan KIPK ditujukan kepada mahasiwa yang memiliki kemampuan akademik tetapi berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu KIP dan orangtuanya merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan termasuk dalam data terpadu kesejehteraan sosisal. selain itu penerima KIPK juga ditujukan kepada mahasiswa difabel atau mahasiswa yang berkebutuhan khusus lainnya. Jadi penerima KIPK adalah mahasiswa yang pada saat menduduki bangku sekolah menengah adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar, sehingga saat melanjutkan kuliah diberi bantuan melalui dana KIPK. Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat dan ingin untuk mendapatkan bantuan dana KIP Kuliah dan UKT khusus mahasiswa PTS usulan melalui LLDIKTI XV sementara untuk PTN langsung ke rekening PTN bersangkutan namun ada pula melalui usulan masyarakat atau jalur aspirasi yakni melalui usulan anggota DPR RI Dapil NTT. KIPK diperuntukkan bagi lulusan SMA 2 tahun terakhir sementara UKT diperuntukan bagi mahasiswa jenjang S1 yang memasuki semester 3 sampai 9 dan sumber dana UKT berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk besaran dana diatur sebagai berikut PTS yang Prodinya terakreditasi A sebesar 8-12 juta per semester, Prodi terakreditasi B sebesar 4 juta per semester dan prodi terakreditasi C sebesar 2-4 juta per semester yang ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi. Selain itu mahasiswa juga mendapat tambahan biaya hidup sebesar 800 – 900 ribu rupiah perbulan yang ditransfer langsung ke rekening penerima. Program lain adalah uang kuliah tunggal (UKT) yang penerimanya adalah mahasiswa yang berasal dari daerah bencana atau mahasiswa yang orangtuanya terkena dampak langsung Covid-19 misalnya di PHK sehingga mengalami kesulitas saat pembayaran registrasi. Untuk program ini mahasiswa bisa mengakses informasi dan mendaftar secara mandiri melalui website simkipkuliah.kemendikbud.go.id. Sumber dana KIP Kuliah berasal dari Puslapdik KkemendikbudRistek RI.
Sumber: Humas LLdikti XV.