KPK dan LLDIKTI Wilayah XV Perkuat Kolaborasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Kupang – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menerima kunjungan kerja Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Ir. Wawan Wardiana M.T, bersama rombongan di ruang rapat LLDIKTI XV pada Kamis (9/10). Kunjungan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah XV Prof. Dr. Adrianus Amheka, ST., M.Eng., Kepala Bagian Umum Agustinus M.B.P. Fahik, serta para Ketua Tim Kerja dan PIC LLDIKTI XV.

Deputi KPK bersama tim memaparkan pentingnya membangun budaya antikorupsi melalui jalur pendidikan sebagai langkah pencegahan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2022, KPK telah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang bersifat nasional. Tahun 2023 survei kemudian diperluas hingga tingkat provinsi, dan pada 2024 mencakup kabupaten/kota serta perguruan tinggi. Survei ini menilai karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola lembaga untuk memetakan potret integritas di sektor pendidikan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam menyiapkan rencana aksi dan strategi pencegahan korupsi di masa mendatang.

Wawan menjelaskan bahwa meskipun upaya penindakan terus dilakukan, angka korupsi di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan. Oleh karena itu, strategi pencegahan menjadi fokus utama melalui perbaikan sistem administrasi dan digitalisasi layanan agar mengurangi potensi praktik transaksional. Namun, perbaikan sistem belum cukup tanpa diimbangi dengan penanaman nilai-nilai integritas sejak dini.

“KPK menekankan pentingnya pendidikan karakter melalui nilai-nilai Jumat Bersepeda Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, dan Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras yang diintegrasikan dalam pembelajaran formal maupun non-formal,” tegas Wawan.

Selain melalui program pencegahan dan penindakan, KPK kini diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Nilai-nilai antikorupsi disisipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan PPKn, serta diperkuat melalui panduan insersi pendidikan antikorupsi bagi perguruan tinggi yang mencakup aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Kepala LLDIKTI Wilayah XV Prof. Adrianus Amheka menyambut baik kolaborasi ini dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas komitmennya dalam memperkuat integritas di dunia pendidikan.

 “Kegiatan ini menjadi gambaran awal agar LLDIKTI XV lebih intensif dalam mendukung pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Penting bagi kita memastikan tidak ada ruang atau celah yang memungkinkan praktik koruptif, termasuk dalam sistem pembelajaran” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Amheka bersama ketua tim kerja bagian kemahasiswaan menambahkan bahwa LLDIKTI Wilayah XV selama dua hingga tiga tahun terakhir telah rutin melakukan sosialisasi pendidikan antikorupsi kepada perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah NTT. Beberapa perguruan tinggi bahkan telah melaksanakan dan mewajibkan mata kuliah Pendidikan Antikorupsi sebagai bentuk komitmen nyata dalam membangun budaya integritas di lingkungan kampus.

Melalui sinergi antara KPK dan LLDIKTI Wilayah XV ini, diharapkan terbentuk ekosistem pendidikan tinggi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi muda berkarakter, jujur, dan bertanggung jawab sebagai fondasi utama pembangunan bangsa yang bersih dan beretika.

Hubungi kami di : tel:085165058139

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com