Kepada
Pimpinan PTS Lingkup LLDikti Wilayah XV
Di Tempat
Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2025 maka, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penerima TPD dan TKGB Tahun 2025 yang mengalami kekurangan pembayaran akibat kenaikan pangkat dan lain-lain selama tahun berjalan (Januari s.d Oktober 2025) agar menyampaikan kekurangan pembayaran paling lambat tanggal 24 Oktober 2025 dengan melampirkan SPTJM Kekurangan TPD dan TKGB Januari s.d Oktober 2025 dan SK Inpassing/Kenaikan pangkat terakhir;
- Acuan pembayaran sertifikasi dosen sesuai pangkat/gol dan masa kerja termuat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024. Pangkat/gol dan Masa Kerja yang dimaksud termuat dalam SK Kepangkatan Terakhir dosen bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang. Dosen dapat melakukan verifikasi jumlah pembayaran yang harus diterima dengan mengacu pada peraturan dan SK Kepangkatan dimaksud;
- Batas Pengajuan SPTJM Pembayaran TPD dan TKGB secara rutin tiap bulan mulai dari tanggal 01 sampai dengan 05 tiap bulannya dan Pengajuan SPTJM Pembayaran TPD dan TKGB bulan Desember 2025 disampaikan ke LLDikti Wilayah XV paling lambat tanggal 03 Desember 2025;
- Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen bagi Dosen yang baru lulus sertifikasi dosen Tahun 2025 mulai dilaksanakan di Tahun 2026, terkait kelengkapan/persyaratan yang harus dilengkapi akan menyusul melalui surat berikutnya.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.