LLDIKTI Wilayah XV Gelar FGD Verifikasi dan Validasi BKD, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Dosen dalam Pelaporan Kinerja

Kota Kupanglldikti15.kemdikbud.go.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai verifikasi dan validasi laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sotis Kupang pada Selasa, 16 September 2025 secara luring dan daring ini diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, serta operator BKD dari berbagai perguruan tinggi swasta di lingkup LLDIKTI XV.

Ketua Tim Kerja Sumber Daya LLDIKTI XV Florentina P.C. Beremau dalam sambutannya mewakili Kepala LLDIKTI XV menegaskan, BKD merupakan instrumen vital dalam memastikan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Laporan BKD tidak hanya menjadi dasar penilaian kinerja dosen, tetapi juga berfungsi sebagai prasyarat administrasi bagi tunjangan profesi, pengembangan karier, hingga akreditasi program studi maupun institusi.

“Melalui kegiatan verifikasi dan validasi BKD, kita ingin memastikan laporan dosen benar, akurat, dan sesuai regulasi. Proses ini bukan hanya administratif, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan integritas kinerja dosen,” ucap Florentina.

Dalam kegiatan ini hadir narasumber, Dr. Abdul Majid, M.Kes., Wakil Rektor Universitas Citra Bangsa Kupang sekaligus asesor BKD LLDIKTI XV. Ia menekankan pentingnya pemahaman dosen mengenai aturan BKD yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen serta Pedoman Operasional BKD Tahun 2021.

Menurutnya, dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S2, sertifikat pendidik, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pemenuhan kewajiban BKD, lanjutnya, menjadi penentu kelayakan dosen dalam sertifikasi, tunjangan, kenaikan jabatan fungsional, hingga kontribusi terhadap akreditasi.

“Nasib dosen itu sangat ditentukan oleh kepatuhan mengisi BKD. Bahkan maju mundurnya karier dosen juga bergantung pada operator BKD di kampus. Karena itu, koordinasi antara dosen dan operator menjadi kunci,” ujar Dr. Abdul Majid.

Dalam paparannya, ia juga membeberkan data terkini: dari 3.114 dosen aktif di wilayah LLDIKTI XV, hanya 1.027 yang sudah tersertifikasi dan baru 12 orang yang menyandang gelar profesor. Peserta FGD juga menyoroti berbagai persoalan teknis, seperti perbedaan tafsir antar asesor, tumpang tindih antara kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pertanyaan mengenai rencana pemberlakuan tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen non-ASN mulai Januari 2025. Menanggapi hal itu, Dr. Abdul Majid menjelaskan bahwa kebijakan Tukin merupakan kewenangan pemerintah pusat.

LLDIKTI XV berharap melalui kegiatan ini, perguruan tinggi dapat segera menindaklanjuti dengan memverifikasi data dosen, mengaktifkan akun SISTER bagi dosen tetap maupun tidak tetap, serta mengklarifikasi status dosen yang sudah tidak aktif. Selain itu, lembaga juga menawarkan program talent scouting untuk mendorong dosen melanjutkan studi S2 atau S3 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sebelum mengakhiri pemaparan materinya, Dr. Majid juga menekankan pentingnya konsistensi pelaporan BKD.

“BKD adalah potret kerja nyata dosen. Jika tidak dilaporkan dengan benar, maka konsekuensinya bukan hanya pada dosen, tetapi juga pada akreditasi program studi dan institusi. Mari kita jadikan BKD sebagai budaya akademik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.

Hubungi kami di :tel:085165058139

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com