Yth.
- Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah XV
Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 4493/B2/DT.04.00/2025 tanggal 3 November 2025 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, serta sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, bersama ini kami sampaikan salinan keputusan sebagai terlampir. Keputusan ini merupakan pemutakhiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.