Yth.
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi
Berdasarkan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa batas akhir pengunggahan laporan kemajuan ditetapkan sebagai berikut:
| No | Nama Program/Skema | Batas Akhir |
| 1 | Program Kosabangsa | 7 November 2025 |
| 2 | Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch III | 14 November 2025 |
| 3 | Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan | 14 November 2025 |
| 4 | Program Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa | 14 November 2025 |
| 5 | Program Transformasi Teknologi dan Inovasi | 21 November 2025 |
| 6 | Program Inovasi Seni Nusantara | 21 November 2025 |
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar beberapa hal berikut dapat diperhatikan:
- Pelaksana wajib mengunggah laporan penggunaan anggaran sebesar 80%, laporan kemajuan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di perguruan tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program.
- Hasil penilaian monev internal diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan, dengan melampirkan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
Kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh dosen penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.