Dengan mempertimbangkan dihapusnya proses perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi melalui mekanisme automasi dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka Dewan Eksekutif BAN-PT menetapkan sejumlah hal berikut:
- Proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi Perguruan Tinggi yang telah masuk dalam antrian proses di sistem SAPTO 2.0 akan dituntaskan hanya bagi Perguruan Tinggi dengan tanggal berakhir masa berlaku SK Akreditasi Perguruan Tinggi hingga tanggal 31 Desember 2025.
- Bagi Perguruan Tinggi yang telah masuk dalam antrian proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui mekanisme automasi di SAPTO 2.0 dengan tanggal berakhir masa berlaku SK APT sesudah tanggal 31 Desember 2025, maka proses perpanjangan melalui mekanisme automasi tersebut dibatalkan.
- Perguruan Tinggi yang masuk dalam kondisi nomor (2) di atas wajib mengajukan proses Akreditasi Perguruan Tinggi di SAPTO 2.0 untuk Status Terakreditasi sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku SK Akreditasi Perguruan Tinggi.
- Perguruan Tinggi yang tidak termasuk dalam kondisi nomor (1) atau (2) di atas wajib mengajukan akreditasi ulang pada SAPTO 2.0 sesuai Peraturan BAN-PT yang berlaku, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku SK Akreditasi.
- Pengajuan akreditasi untuk Status Terakreditasi Unggul menunggu terbitnya peraturan teknis dan keuangan dari Kemendiktisaintek dan BAN-PT.
Demikian hal-hal yang sangat mendesak ini disampaikan untuk diperhatikan dan diikuti oleh para Perguruan Tinggi.