Sejarah LLDIKTI XV

 


Sejarah perkembangan Koordinasi Perguruan Tinggi yang kini dikenal dengan nama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) berawal dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968. Melalui keputusan tersebut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang berfungsi sebagai aparatur konsultatif bagi Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan di daerah. Seiring meningkatnya jumlah pendirian perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang memperjelas ruang lingkup tugas Koordinator Perguruan Tinggi untuk lebih berfokus pada pelayanan kepada perguruan tinggi swasta. Atas dasar keputusan tersebut, KOPERTI berubah menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).

Dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika pengelolaan perguruan tinggi swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 062/O/1982 dan Nomor 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KOPERTIS. Keputusan ini tidak hanya mengatur struktur organisasi dan tata kerja KOPERTIS, tetapi juga menetapkan pembagian wilayah kerja menjadi 12 wilayah, yakni: Wilayah I (Medan), Wilayah II (Palembang), Wilayah III (Jakarta), Wilayah IV (Bandung), Wilayah V (Yogyakarta), Wilayah VI (Semarang), Wilayah VII (Surabaya), Wilayah VIII (Bali), Wilayah IX (Ujung Pandang), Wilayah X (Padang), Wilayah XI (Banjarmasin), dan Wilayah XII (Ambon).

Seiring terus berkembangnya jumlah dan kebutuhan perguruan tinggi swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 jo Nomor 42 Tahun 2013 yang kembali menata wilayah kerja KOPERTIS menjadi 14 wilayah, dengan penambahan Wilayah XIII (Aceh) dan Wilayah XIV (Papua).

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), nama KOPERTIS secara resmi diubah menjadi LLDIKTI, serta jumlah wilayah kerja bertambah menjadi 15 wilayah. LLDIKTI Wilayah XV berlokasi di Kota Kupang dan mencakup wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah layanan LLDIKTI Wilayah VIII.

Pembentukan LLDIKTI Wilayah XV secara resmi dimulai pada hari Kamis, 16 April 2020 di Jakarta, yang ditandai dengan pelantikan Drs. Ade Erlangga Masdiana, M.Si sebagai Sekretaris LLDIKTI Wilayah XV untuk periode tahun 2020–2024 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, pada hari Rabu, 20 September 2020 di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melantik Prof. Drs. Mangadas Lumban Gaol, M.Si., Ph.D. sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah XV. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI, maka pada tanggal 15 Agustus 2022, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melantik Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng. sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah XV yang menjabat hingga saat ini.

Hubungi kami di : tel:085165058139

Kirim email ke kamilldiktixv@gmail.com